Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan 2016!...
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
APBDes 2023 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakann pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;Â
Bahwa  sebagai  pelaksanaan  ketentuan  Pasal  4  Peraturan  Desa Nomor. 02 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Aikmel Utara Tahun Anggaran 2023;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut :Â
a. Pendapatan DesaÂ
1.  Pendapatan Asli Desa  Rp. 126.097.000,-       Â
2.  Transfer             Rp. 1.418.816.972,-       Â
3. Â Lain-lain Pendapatan yang sah Rp.,-
   Jumlah Pendapatan Rp. 1.545.413.972,-  Â
   Â
b. Â Belanja DesaÂ
 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  Rp. 666.063.547,-      Â
 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa     Rp. 693.837.180,-   Â
 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa     Rp. 43.489.700,-   Â
 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa      Rp. 53.036.566,-    Â
 Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa Rp. 93.600.000,-             Â
 Jumlah Belanja  Rp.  1.550.026.993,-      Â
 Surplus/Defisit  Rp. 4.613.021,-
c. Pembiayaan DesaÂ
  Peneriman Pembiayaan   Rp. 4.613.021,-     Â
  Pengeluaran Pembiayaan  Rp. 4.613.021,-     Â
  Selisih Pembiayaan (1-2)  Rp. 0,00,-
Produk warga Desa Aikmel Utara yang dipilih acak sesuai ruang layar.



























